Token as The Network Currency

IBF Net Group
9 min readDec 5, 2022

--

This is Part 2 of a series: The IBF Net Story.
For Part 1 of this series,
click here.
Scroll down for Bahasa Indonesia Version

As we know, money or currency has several useful functions in an economy. Practically, Money has four functions: a medium, a unit, a standard, and a store. Money serves as a medium of exchange, a unit of account or measure of value, a store of value, and a standard of deferred payment. The money or currency you find all around you is in the nature of fiat money or money that is backed by the fiat or order of the government. Issued by the central banks, such sovereign money may be very different from the money that used in an Islamic economy.

So, what would be the currency of our miniature Islamic economy? Blockchain technology has made it possible for private entities to issue currencies. Do such currencies have a place in the Islamic economy?

During the time of the Prophet pbuh, in the state of Madina there were two types of currencies, minted out of gold and silver. They differed from present-day fiat currencies in one important aspect. The face value of a currency was exactly equal to the value of gold or silver contained in it. So, the value at which it changed hands was no different from its intrinsic value. In addition to gold and silver, there were also currencies made of inferior metals (Fulus) where the face value of a currency differed from the value of metal contained in it. In the presence of gold and silver money, fulus were used primarily to settle low-value transactions. Islamic rulers through the ages issued currencies which were made of things other than gold and silver (e.g. camel skin). Even when they were made of gold or silver, their face and intrinsic values differed. These could be used to settle transactions at face value, backed by the order of the Caliphs and Sultans, similar to present day fiat money.

What are the views of scholars of fiqh on currencies?

The history of money tells us that Islamic scholars broadly admit two types of money or currency. One, the face value of a currency reflects its intrinsic worth measured by gold or silver (Thaman Haqiqi). Two, the face value reflects what is ordered by the government or what is found acceptable by the society at large (Thaman Istilahi). It also follows that “private” money as well as “sovereign” money is permissible in Shariah. This is the most powerful argument made in favor of digital money that appeared initially as private money (bitcoins, eths, algos etc). Note that digital money is also being issued by present-day governments, called the Central Bank Digital Currencies (CBDCs). While private money is admissible in Shariah, the condition of its “acceptance and adoption” by all parties to a transaction is a fundamental requirement. In the absence of government or sovereign fiat, such acceptance or adoption is not easy to ensure.

Are digital currencies same as digital tokens?

Digital currencies are issued as digital tokens with the help of blockchain technology. In fact, they are a subset of a larger universe of digital tokens that may (or may not) have certain features of money and other financial and non-financial assets. A token can be issued whose value is equal to a USD. A token can be issued as equivalent to an equity share in a company. A token can be issued as equivalent to an ambulance or airlines-mile, a kw of solar energy, a tonne of carbon savings or other metrics. A token can also be issued against a work of art, a certificate of merit or even showing ownership of a piece of land or livestock.

Various classification schemes of tokens follow from the above. We have fungible tokens being used as currencies, financial and other homogeneous assets. All fungible tokens are similar and hence, one can be the substitute for another. We also have non-fungible tokens being used replacing works of art, certificates, collectibles etc. Each non-fungible token (NFT) is unique.

Another way to look at tokens is to see if their ownership provides a specific utility or value to the owner. A mall-token may provide the visitor and owner of the token with a right to avail specific discounts or prizes and gifts. A network-token may provide the member with a right to say, use it for placing advertisements or access the e-library or enjoy other benefits of membership. Such a token has come to be known as a utility token. When a token is used to raise funds for projects replacing the traditional securities however, it is called a security token. When an investor buys an equity-token for example, he is a part owner in the project just as a holder of equity securities would be. Security tokens may also be designed in other ways, such as, to mimic a debt security or a revenue-sharing security.

While the conceptual difference between utility and security tokens is very clear, there is an attempt to blur the same in practice, as the latter are technically subject to regulations by the capital market authority in a country. Such regulations usually demand adequate and accurate information disclosure about the project, careful scrutiny of promoter, good market conduct (absence of price manipulation etc.) by market players etc. There is naturally an incentive for actors with no or poor track record to get around such norms and raise funds by selling utility tokens instead. Unfortunately, such practice of raising funds in a vacuum by selling utility tokens has been going on. The utility tokens are sold at an arbitrary price to the public even when the underlying projects are nowhere in sight. No utility or value is passed on to the token holder against the price paid, except a “promise”. The game used by most unscrupulous project owners involves a few sequential steps:

1. Create or mint utility tokens digitally against a “white paper” or a “lite paper” sharing info that the promoter wants the public to believe in;

2. Sell the tokens in parcels at a gradually increasing price (apparently reflecting increasing demand);

2. Follow up the initial sales with listing of the tokens in private exchanges by paying required fees;

3. Manipulate the prices upwards by floating false “paid” stories in the media, engaging in fictitious transactions;

4. Off-load the remaining parcels when the prices are still ruling high;

5. Off-load promoter’s share of tokens if the project owners lose interest in the project and intend to repeat the cycle for another “promising” token.

Needless to say, these practices involve mass deception and fraud and have no place in Shariah. Transactions in an Islamic economy must pass the test of Shariah that prohibit transactions under conditions of excessive uncertainty (gharar), inadequate and inaccurate information (jahl), fraud or deception (ghish), cheating (tadlis), elements of gambling (qimar) and overpricing (ghubn). Indeed, one may also see the presence of prohibited riba here. Scholars do not permit free pricing in case of an initial public offer (IPO) of stocks when the underlying project has monetary assets (cash or debt) alone, or when it has more monetary assets than physical productive assets. Unfortunately, the projects that go for initial coin offers (ICO) seek to sell digital tokens to raise funds in a vacuum and at a price arbitrarily determined by them. The funds they collect, therefore, either are in the nature of prohibited riba or ghubn due to over-pricing.

……

Token sebagai Mata Uang dalam Jaringan

Ini adalah Bagian 2 dari seri: Kisah IBF Net
Untuk Bagian 1 dari Seri,
Klik di sini.

Seperti yang kita tahu, mata uang memiliki fungsi penting dalam ekonomi, uang memiliki empat fungsi sebagai medium, unit, standar, dan penyimpanan. Uang berfungsi sebagai medium pertukaran, satuan pengukuran harga, penyimpanan harta, dan standar penangguhan pembayaran. Uang yang kita temukan sehari-hari atau fiat merupakan uang yang didukung oleh pemerintahan. Uang yang diterbitkan oleh bank sentral, atau uang yang berdaulat mungkin akan sangat berbeda dari uang yang hadir dalam ekonomi Islam. Melalui gagasan tentang ekonomi Islam yang digerakkan oleh tujuan (maqasid) al-Syariah dan contoh menarik tentang teknologi mutakhir untuk membangun miniatur ekonomi Islam di dunia blockchain.

Lalu, apa yang akan menjadi mata uang di miniatur ekonomi Islam? Salah satunya, melalui teknologi blockchain. Teknologi blockchain telah memungkinkan entitas swasta untuk menerbitkan mata uang. Lalu, apakah mata uang tersebut memiliki tempat dalam ekonomi Islam? Untuk menjawab ini, penting untuk memeriksa sifat mata uang di negara-negara Islam.

Pada periode Rasulullah SAW, di Madinah ada dua jenis uang yang dicetak dari emas dan juga perak. Berbeda dengan uang fiat di masa sekarang dalam satu aspek penting. Jadi, nilai dari uang tersebut setara dengan kandungan emas atau perak dalam uang tersebut, sehingga nilainya ketika dipindahtangankan tidak berubah dan berbeda dari nilai intrinsiknya. Selain emas dan perak, ada pula uang yang dibuat menggunakan logam atau fulus, yang dimana nilai tukarnya berbeda dari kandungan logamnya. Saat itu fulus digunakan untuk transaksi dengan nilai tukar rendah. Pemerintah Islam pada masa itu membuat uang dengan bahan selain emas dan perak seperti kulit unta. Bahkan, saat menggunakan emas dan perak nilai intrinsiknya berbeda. Uang tersebut dapat digunakan untuk transaksi dengan nilai yang tercantum pada muka uang tersebut, didukung oleh perintah dari Khalifah atau Sultan, mirip seperti uang fiat modern.

Bagaimana pandangan cendekiawan muslim terhadap mata uang tersebut?

Sejarah dari uang memperlihatkan kita bahwa cendekiawan muslim menerima dua tipe uang atau mata uang. Pertama, uang dengan muka uang dengan muka uang yang setara dengan kandungan emas atau perak di dalamnya (Thaman Haqiqi). Kedua, muka uang yang ditentukan oleh pemerintahan dan diterima oleh masyarakat luas (Thaman Istilahi). Hal tersebut mengikuti uang “swasta” atau uang “berdaulat” (sovereign money)” yang diterima pula oleh syariah. Argumen ini palingpaling kuat yang dalam mendukung uang digital, yang dapat dikategorikan sebagai uang swasta (bitcoin, algo, eths). Perlu diingat bahwa uang digital pun kini diterbitkan oleh pemerintah modern yang dinamakan Central Bank Digital Currencies (CBDCs). Ketika uang swasta diterima oleh syariah, kondisi “penerimaan dan penerapan” oleh semua pihak menjadi hal fundamental yang dibutuhkan. Dalam ketidakhadiran pemerintah atau kedaulatan, penerimaan dan penerapan tersebut menjadi tidak mudah.

Apakah uang digital sama dengan token digital?

Uang digital dicetak sebagai token digital dengan bantuan teknologi blockchain. Faktanya, ada banyak digital token yang mungkin memiliki fitur yang sama dengan uang konvensional serta aset finansial dan nonfinansial. Sebuah token dapat diterbitkan dengan nilai setara US Dollar, selain itu sebuah token juga dapat diterbitkan setara dengan bagi hasil pada perusahaan. Token tersebut bisa juga diterbitkan setara jarak ambulans dan pesawat, kilowatt energi matahari, dan ton emisi karbon. Sebuah token juga dapat diterbitkan atas karya, wasiat, atau kepemilikan lahan atau ternak.

Dengan berbagai skema klasifikasi, token mengikuti penjelasan diatas, kita memiliki fungible token yang dapat digunakan sebagai mata uang, keuangan, dan aset lainnya. Semua fungible token setara dan dapat ditukarkan untuk barang lainnya. Kita di sisi lain juga memiliki terdapat non-fungible token yang dapat digunakan untuk karya seni, sertifikat dan yang lainnya. Ditambah lagi, Ssetiap non-fungible token (NFT) memiliki keunikan tersendiri.

Cara lain untuk melihat kepemilikan sebuah token memberikan utilitas spesifik atau nilai lebih bagi pemilik. Sebuah token mall mungkin akan memberikan fasilitas berupa diskon atau hadiah bagi pemegangnya. Token dari sebuah jaringan komunitas mungkin akan memberikan fasilitas seperti akses ke e-library atau manfaat lain yang diberikan pada anggotanya. Token tersebut dikategorikan sebagai utility token. Namun, ketika token digunakan untuk mengumpulkan dana bagi proyek untuk mengganti sebuah sistem tradisional maka token tersebut disebut dengan nama security token. Ketika investor membeli sebuah equity-token contohnya, dia adalah bagian dari pemilik proyek sebagai pemegang dari bagi hasil proyek tersebut. Token keamanan Security token dapat diatur ke berbagai cara, serupa dengan keamanan keuangan atau bagi hasil.

Ketika perbedaan konseptual antara utility token dan security tokensudah jelas, ada kesempatan untuk mengaburkan hal tersebut dalam penerapannya, meskipun pada akhirnya berakhir pada regulasi otoritas pasar dalam negara. Regulasi pada umumnya meminta informasi yang akurat dan memadai mengenai sebuah proyek. serta pengawasan yang hati-hati terhadap promoter, pasar yang baik yaitu bebas dari manipulasi harga oleh pemain pasar dan sebagainya. Sebenarnya ada banyak pelaku yang tidak memiliki rekam jejak atau memiliki rekam jejak buruk untuk menghindari norma dan tetap menghasilkan dana dengan menjual token utilitas. Sayangnya, praktik pengumpulan dana dengan menjual utility token sudah berlangsung lama. Utility token dijual dengan harga sewenang-wenang kepada publik tanpa memberi penjelasan terkait dasar proyek yang jelas. Tidak ada utilitas atau nilai yang diberikan kepada pemegang token yang pantas dengan harga yang dibayarkan, kecuali janji. Permainan tersebut yang sering dimainkan para pemilik proyek jahat melibatkan beberapa langkah:

  1. Membuat atau mencetak token tidak sesuai “whitepaper” atau “litepaper”, informasi yang diberikan promoter pada publik untuk meraih kepercayaan.
  2. Menjual token dalam bentuk paket dengan harga yang naik bertahap (untuk memberi kesan bahwa permintaannya tinggi)
  3. Melanjutkan penjualan awal dengan listing token di bursa privat dengan membayar berupa dana.
  4. Manipulasi harga dengan menaikan cerita palsu tentang penjualan token di media, yang berkaitan dengan penjualan fiktif.
  5. Menarik paket tersisa saat harga masih naik.
  6. Menarik bagi hasil promotor apabila ketertarikan pasar atas token menurun dan mencobanya di token lain yang dianggap lebih menjanjikan.

Tanpa banyak pikir panjang, praktik tersebut melibatkan kebohongan publik dan penggelapan serta tidak disukai syariah.

Transaksi dalam ekonomi Islam harus memenuhi syarat syariah dan tidak boleh mengandung gharar, jahl, ghish, tadlis, qimar, dan ghubn. Tentu, kita pun bisa melihat riba didalamnya dan hal tersebut dilarang. Para pakar tidak mengizinkan adanya harga gratis saat Initial Public Offer (IPO) dalam saham ketika dasar proyeknya hanya memiliki aset moneter atau memiliki aset moneter lebih banyak dibanding aset fisik. Sayangnya, proyek yang akan menuju Initial Coin Offer (ICO) banyak menjual token digital untuk menggalang dana dengan harga semena-mena. Akhirnya, dana yang mereka kumpulkan ada dalam sifat riba terlarang atau ghubn karena harga semena-mena.

--

--