An Innovative Islamic Microfinance Institution

IBF Net Group
6 min readDec 22, 2022

--

Scroll down for the Bahasa Indonesia version

In the paper titled “Leveraging Philanthropy: Monetary Waqf for Microfinance” Dr Muhammad Anas Zarka comes up with some interesting and innovative suggestions for designing an Islamic microfinance institution. Some of the key points he underlined in the initial pages of his paper include:

  1. Philanthropy-driven and not-for-profit funds are scarce. Use of such funds should be optimised.
  2. It is possible to configure a combination of zakat, sadaqah, waqf and qard-hasan that eliminates transaction costs of microfinance.
  3. An Islamic MFI can take the form of a monetary waqf or cash waqf based organization. The use of temporary cash waqf as the basis optimizes mobilisation by permiting large numbers to make small donations.
  4. Additionally, the Waqf-MFI sources its funds from (1) simple donations of sadaqah and zakah and (2) qard-al-hasan deposits similar to demand deposits for mainstream banks. Dr Zarka attributes this novel idea of funding a Waqf through demand deposits to his discussions with the well-known Islamic economist Dr Mohammed El-Gary.

Leveraging Funds through Guarantees

The innovation that Dr Zarka suggests is essentially about leveraging scare funds where guarantees replace actual fund-based lending. His model has actors called guarantors of liquidity for the Waqf. Such a guarantor promises and commits to lend the Waqf a certain sum of money as qard-al-hasan if and when the Waqf needs liquidity to honor withdrawals of existing qard-al-hasan depositors. These guarantees effectively replace the idea of “reserves” that is maintained by banks to guard against the risk of withdrawals.

To my mind, the most interesting and significant innovation that Dr Zarka’s paper throws up relates to the use of zakat funds as guarantee against losses.

Dr Zarka stresses upon the point that zakat funds must be given as one-way transfers and cannot take the form of a loan. In a way, Shariah rules out creating a lending portfolio funded through zakat funds. At the same time, Shariah prescribes gharimun as one of the eight eligible recipient (mustahiq) categories of zakat. Zakat funds can be given to a microfinance beneficiary who has turned into a gharim or an indebted individual. Dr Zarka’s model has actors called guarantors against losses due to defaults by the beneficiaries of microfinance who come forward with their zakat contributions to cover the risk of defaults and delinquencies.

How does leverage work here?

For example, you need USD100 to be able to give a loan of USD100 to a microfinance beneficiary. However, you need just USD5 to cover a loan of USD100 (insure against losses or provide a guarantee against default) if the expected default rate is capped at 5 percent. In other words, with USD100, you are in a position to cover a loan portfolio of USD2000 that is 20 times larger. Indeed, the use of group or social collateral based lending methodologies (due credit should be given to Grameen for introducing this winning idea) has brought down the actual loan defaults to less than 5 percent for many MFIs. It is claimed to be less than 1 percent for Akhuwat, for example, in which case you can cover a loan portfolio 100 times large with your X dollars.

At the headquarters of IRADA Microfinance, March 04, 2015

Has there been any real-life application of this interesting model?

As project leader for Islamic Social Finance Report (2015) I had the privilege to visit a few Islamic microfinance experiments in Sudan including the IRADA Microfinance project by Bank of Khartoum. IRADA was given the mandate to implement the SDG 200 million Al-Aman Fund for Microfinance. The Fund was formed by a strategic partnership between the Diwan Zakah (apex body of zakah management in Sudan) and 32 Sudanese Commercial Banks. The Fund provided a guarantee to the microfinance portfolio against “genuine” defaults by clients at a higher level. At the first or base level, the default is covered by individual personal guarantor(s) brought in by the client (See Page 148 Section 5.4.3 of ISFR 2015 for more details on IRADA).

The emergence of new technologies have thrown up new possibilities. It is now possible to design and develop an Islamic microfinance platform along the above lines that will be much more efficient in terms of bringing down transaction costs and mitigating risks by employing blockchain technology and smart contracts. IBF Net with its mission to create a miniature Islamic economy on the blockchain invites interested parties as partners/investors to support a project of this nature.

By Dr. Mohammed Obaidullah, Chairman, IBF Net Group

Reference:

“Leveraging Philanthropy: Monetary Waqf for Microfinance” in Shariah-Compliant Microfinance, edited by S. Nazim Ali, Routledge (2012)

Dalam paper berjudul “Leveraging Philanthropy: Monetary Waqf for Microfinance”, Dr Muhammad Anas Zarka hadir dengan gagasan yang menarik dan inovatif dalam merancang sebuah institusi keuangan mikro Islam. Beberapa poin utama yang perlu digarisbawahi dalam halaman awal papernya mencakup:

  1. Dana yang yang berasal dari amal atau dana non-profit cukup langka, oleh karena itu penggunaannya harus dioptimalkan.
  2. Hal yang memungkinkan untuk mengatur kombinasi zakat, sedekah, wakaf, dan qard-hasan yang mengeliminasi biaya transaksi mikroekonomi.
  3. Sebuah Mikrofinance Intitutions (MFI) Islami dapat hadir dalam bentuk organisasi wakaf uang atau wakaf tunai. Penggunaan wakaf uang sementara sebagai dasarnya dapat mengoptimalkan mobilisasi dengan mengizinkan donor dalam jumlah besar untuk membuat donasi kecil.
  4. Tambahannya, MFI wakaf mengumpulkan dananya dari (1) donasi sedekah dan zakat, (2) setoran qard-hasan serupa setoran untuk bank umumnya. Dr Zarka menambahkan hal ini sebagai hasil dari diskusinya bersama ekonom Islam terkenal, Dr. Mohammed El-Gary

Memanfaatkan dana melalui jaminan.

Inovasi yang dibuat Dr Zarka menyarankan untuk memanfaatkan dana yang langka dimana jaminan menggantikan peminjaman berbasis dana. Model yang dibuat melibatkan satu peran yaitu penjamin dari liquiditas wakaf. Penjamin tersebut berjanji dan berkomitmen untuk meminjamkan wakaf sejumlah dana tertentu sebagai qard-hasan saat wakaf tersebut membutuhkan likuiditas untuk penarikan dana dari penyetor qard-hasan. Jaminan ini secara efektif menggantikan ide dari “penyimpanan” yang diatur oleh bank untuk menghadapi risiko dari penarikan.

Inovasi paling menarik dan signifikan dari paper yang dikeluarkan Dr Zarka yaitu penggunaan dana zakat sebagai jaminan untuk menghindari kerugian. Dr Zarka menekankan pada poin dimana dana zakat harus diberikan secara searah dan tidak dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman. Dalam hal ini, syariah mengatur dengan membuat portofolio pinjaman yang didanai dari dana zakat. Dalam waktu yang bersamaan, syariah menambahkan gharimun sebagai satu dari delapan kategori penerima (mustahiq) dari zakat. Dana zakat dapat diberikan pada penerima manfaat keuangan mikro yang menjadi gharim atau orang yang berhutang. Model dari Dr Zarka memiliki peran sebagai penjamin dari kerugian karena wanprestasi dari penerima manfaat dari ekonomi mikro yang datang dengan kontribusi zakat untuk menutupi kerugian dari gagal bayar dan tunggakan.

Bagaimana manfaat ini bekerja?

Sebagai contoh, anda membutuhkan USD100 untuk memberi pinjaman sebesar USD 100 pada pihak yang membutuhkan. Namun, anda hanya membutuhkan USD5 untuk menutup pinjaman USD100 (mengasuransikan kerugian dari wanprestasi) apabila besaran yang diambil sebesar 5%. Dalam hal lain, dengan USD100 anda berada dalam posisi untuk menutup portofolio pinjaman sebesar USD2000 yang berarti 20 kali lebih besar.

Tentu, dengan penggunaan kelompok atau metode jaminan sosial (kredit harus diberikan kepada Grameen untuk mengenalkan ide cemerlang ini) akan menurunkan wanprestasi hingga dibawah 5% untuk banyak MFI. Hal ini diklaim bisa sampai di bawah 1% untuk Akhuwat, sebagai contoh anda dapat menutup portofolio pinjaman 100 kali lebih besar dengan sejumlah dollar.

Apakah ada contoh nyata dari model ini?

Sebagai pemimpin proyek untuk Islamic Social Finance Report (2015), Saya memiliki hak istimewa untuk mengunjungi beberapa eksperimen mikro ekonomi Islam di Sudan termasuk proyek IRADA Microfinance oleh Bank of Khartoum. IRADA diberi mandat untuk mengimplementasi dana SDG 200jt dana Al-Aman untuk mikro ekonomi.

Dana tersebut dihasilkan dari kejasama strategis antara Diwan Zakah (puncak dari manajemen zakat di Sudan) dan 32 bank komersial Sudan. Dana diberikan dengan jaminan terhadap portofolio mikro ekonomi untuk menghadapi wanprestasi ‘murni’ dari klien pada tahap tinggi. Pada tahap awal, wanprestasi ini ditalangi oleh penjamin individual yang dibawa oleh klien (lihat hal.148 bagian 5.4.3 dari ISFR 2015 untuk detail lebih jauh terhadap IRADA)

Pesatnya teknologi baru membuka banyak peluang. Kini, semakin memungkinkan untuk mendesain dan mengembangkan platform ekonomi mikro Islami selama ada di atas batasan. Tentunya, akan lebih efisien dalam hal menurunkan biaya transaksi dan mitigasi risiko dengan menggunakan teknologi blockchain dan smart contract. IBF Net melalui misinya untuk membangun miniatur ekonomi Islam dalam blockchain mengundang pihak yang tertarik sebagai mitra atau investor untuk mendukung proyek ini.

Referensi:

“Leveraging Philanthropy: Monetary Waqf for Microfinance” in Shariah-Compliant Microfinance, edited by S. Nazim Ali, Routledge (2012)

--

--

IBF Net Group
IBF Net Group

Written by IBF Net Group

Leveraging Research and Technology for a Halal Ecosystem

No responses yet